Liputan6.com, Jakarta - Mantan ajudan Presiden Joko Widodo, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo ditunjuk menjadi Kabareskrim Polri. Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin melihat Sigit punya jam terbang cukup panjang.
"Beliau punya kapasitas dan jam terbang yang cukup, dimana pernah menjabat di beberapa pos strategis," kata Azis di Jakarta, Jumat (6/11/2019).
Baca Juga
Azis harap kabareskrim baru dapat memberikan rasa adil bagi pencari keadilan dengan mekanisme hukum acara yang berlaku.
Advertisement
"Pak Sigit punya pengalaman sebagai kasubdit di bareskrim dan Direskrim Polda, jadi tentu beliau sudah memahami dan mumpuni," ucapnya.
Politikus Partai Golkar itu harap Sigit bisa menyelesaikan kasus prioritas yaitu narkotika, radikalisme, separatisme. Termasuk kasus yang menyita perhatian publik.
"Termasuk (kasus Novel Baswedan)," tandasnya.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Tak Bisa Paksa Polisi
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan semua pihak pasti ingin segera mengungkapa kasus Novel Baswedan. Dia mengatakan, tidak bisa memaksakan kepolisian untuk mengumumkan hasil penyidikan dalam waktu dekat ini.
"Kalau segera atau tidak kan konteks relatif. Tapi tanggalnya harinya segala macem tidak bisa kita paksakan. Pasti mereka mau segera juga bukan hanya anda bukan hanya saya. Pak Kapolri pasti segera tapi dia mau pas-pas dulu liat perkembangannya gimana sehingga saat disampaikan ke masyarakat sudah engga debatable lagi," ujar Habiburokhman.
Tetapi, Habiburokhman mendorong kepolisian mengungkapnya untuk kebaikan insitusi. Lantaran kasus yang terkatung selama dua tahun tersebut menjadi sorotan publik.
"Saya pikir kan sudah progres tinggal diumumkan kita pengen apa namanya itu kan PR jadi beban. Tentu bagi kebaikan polri sendiri bagi kebaikan pemerintah kita sendiri baiknya memang dituntaskan," ucapnya.
Habiburokhman tidak masalah jika kasus itu terkatung karena dianggap politis. Dia masih percaya penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini.
"Tapi kita lihat percaya penegak hukum kita masih bisa menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai perundangan yang berlaku," sebutnya.
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement