Bupati Padang Lawas Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Des 2019, 11:47 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 11:47 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Ali Sultan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka HS," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).

Febri menyebut, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah dua dari pihak wiraswasta atas nama Benson dan Amir Widjaja, satu orang Notaris Zainuddin, kemudian mantan Direksi PT MIT Azhar Umar.

KPK telah menerapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Eks Sekretaris MA Jadi Tersangka

Ketiganya adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Hiendra Soenjoto (HS).

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Hal itu agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, menantu Nurhadi yakni Rezky memberi jaminan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp 14 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya