Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Ali Sultan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka HS," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).
Advertisement
Febri menyebut, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah dua dari pihak wiraswasta atas nama Benson dan Amir Widjaja, satu orang Notaris Zainuddin, kemudian mantan Direksi PT MIT Azhar Umar.
KPK telah menerapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Eks Sekretaris MA Jadi Tersangka
Ketiganya adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD); menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE); dan Hiendra Soenjoto (HS).
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Hal itu agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, menantu Nurhadi yakni Rezky memberi jaminan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp 14 miliar.
Advertisement