Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Peraturan tersebut dilakukan lantaran pertimbangan bahwa beban dan tanggung jawab Pegawai di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin meningkat.
Baca Juga
Melalui Perpres tersebut, Jokowi mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK dari sebelumnya antara Rp3,2 juta-Rp35 juta menjadi antara Rp3,6 juta-Rp47,5 juta.
Advertisement
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan," dalam Pasal 6B Perpres ini.
Terlampir pada Perpres tersebut merinci besaran pegawai di lingkungan PPATK : Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara danreformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin