KPK Panggil 9 Karyawan PT Waskita Karya

KPK menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2020, 11:32 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kesembilan saksi tersebut merupakan karyawan di PT Waskita Karya. Mereka adalah Benny Panjaitan, Julizar, Imam Bukhori, Faqih Usman, Pius, Ferie, Muhammad Rasyid Ridho, Sudarmoyo, dan Tika.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

KPK menduga Fathor Rachman dan Yuly Ariandi menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Ke-14 proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dugaan

Empat perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya