DPR Minta Pemerintah Tuntaskan Kisruh TVRI

Pasca-pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI, sejumlah pegawai menyegel Kantor Dewan Pengawas stasiun televisi milik negara itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2020, 13:48 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 13:48 WIB
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku prihatin atas kisruh di tubuh TVRI. Mengingat televisi berslogan 'Media Pemersatu Bangsa' tersebut, sudah malang melintang dalam dunia pertelevisian Indonesia serta punya jaringan luas. 

Kisruh di perusahaan itu bermula saat Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI. Helmy dipecat lewat surat Dewan Pengawas TVRI bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020 tertanggal 16 Januari 2020.

Pasca-pemecatan presenter kondang ini, sejumlah pegawai TVRI pun menyegel Kantor Dewan Pengawas stasiun televisi pertama di Indonesia itu pada Kamis, 16 Januari kemarin.  

"Prihatin, lembaga penyiran terlama di republik ini dari Sabang sampai Merauke yang ditonton begitu banyak orang dengan kekisruhan yang menurut kami tidak perlu terjadi," kata Sufmi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/1/2020).  

Politikus Gerindra ini pun meminta pemerintah untuk segera menuntaskan kisruh di tubuh televisi yang telah mengudara sejak 24 Agustus 1962 itu.  

"Dan kami minta kepada yang membawahi TVRI nanti akan bertindak tegas supaya kekisruhan tidak berlarut-larut sehingga tidak mengganggu proses pemberian informasi kepada masyarakat," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pernah Dinonaktifkan

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy Yahya selaku Dirut TVRI.

Pada Rabu, 4 Desember 2019, Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya