Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberikan tunjangan kinerja untuk pegawai Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Pemberian tunjangan, dengan seiring upaya reformasi birokrasi guna meningkatkan kinerja.
Pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019.
Advertisement
Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, para pegawai LPP TVRI juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya.
Advertisement
Baca Juga
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” Pasal 2 ayat (2).
Besaran tunjangan yang diberikan kepada pegawai antara Rp 1.563.000 hingga Rp 21.974.000.
Tunjangan kinerja yang dimaksud tidak diberikan kepada :
a. Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu
b. Pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
c. Pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
d. Pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tunjangan kinerja bagai pegawai TVRI mulai terhitung bulan Oktober 2018 sesuai capaian kinerja pegawai.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Ketentuan tunjangan kinerja juga diatur pula oleh Peraturan Dewan Direksi TVRI
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019.
Reporter: Helena Yupita