KPK Kembali Periksa Ketum PAN Zulkifli Hasan Kamis Besok

Zulhas sendiri sempat tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis 16 Januari 202 lalu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Feb 2020, 21:47 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 21:47 WIB
PAN beri bantuan hukum untuk ketua PA 212
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas, Kamis (6/2/2020) besok. Zulhas bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

"Besok pemeriksaan saksinya hari Kamis untuk Pak Zulkifli Hasan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020) malam.

Zulhas yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu sedianya diperiksa dalam kapsitasnya sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemeriksaan Zulhas untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.

Zulhas sendiri sempat tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis 16 Januari 202 lalu. Ali Fikri memastikan KPK telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Zulhas dan telah diterima oleh pihak Zulhas.

"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai ya. Tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya. Kami punya dokumennya dan seterusnya itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali.

Menurut dia, penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014.

"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," Ali mengungkapkan.

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.

SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Para Tersangka

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau.

Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Imbau Zulhas Hadir

Sementara itu, politikus PAN Adib Zen berharap Wakil Ketua MPR RI itu hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga anturasuah tersebut. Menurut Adib, hal itu merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga negara.

"Menghindar dari panggilan penegak hukum untuk ketua umum partai sedikit-banyak akan memengaruhi citra partai," ujar Adib saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).

Adib berharap, kasus yang menyeret Zulkifli Hasan ini tidak dikait-kaitkan dengan partai. Menurutnya, jangan sampai kasus itu berdampak pada partai.

"Sekali lagi ini masalah pribadi Beliau. Tapi, kalau Beliau ditersangkakan ya dia harus mundur dari Ketum PAN," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya