Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Bekasi yang Menyasar Pedagang Kecil

Pelaku ini sering membelanjakan uang palsu tersebut ke warung-warung kecil untuk membeli rokok, sabun, minuman dan sebagainya.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 11 Feb 2020, 01:33 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 01:33 WIB
Uang Palsu
Pelaku bersama barang bukti uang palsu dihadirkan saat gelar perkara kasus di Polsek Tambun. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua pelaku, AA (40) dan RFI (21) berhasil ditangkap setelah bertahun-tahun beraksi di sekitaran wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Kedua pelaku diketahui memiliki peran masing-masing. AA selaku pencetak uang palsu, sedangkan RFI sebagai pengedar. Uang palsu yang dicetak mulai dari pecahan Rp 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar warung-warung kecil dan pedagang keliling. Hal ini demi menghindari kecurigaan dikarenakan masih jarang pedagang kecil yang memeriksa keaslian uang.

Pelaku terakhir kali beraksi di Kampung Gabus Pabrik RT 05 RW 04 Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2020. Pemilik warung yang tahu uang pelaku palsu, kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pengejaran, polisi pun berhasil mengamankan RFI berikut barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu dari kantong celana pelaku.

"Jadi pelaku ini sering membelanjakan uang palsu tersebut ke warung-warung kecil untuk membeli rokok, sabun, minuman dan sebagainya," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo di Bekasi, Senin (10/2/2020).

Kepada polisi, RFI mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari AA yang tinggal di daerah Cakung, Jakarta Timur. Petugas pun kemudian menangkap AA di kediamannya.

"Pengakuan pelaku sudah 3 tahun mencetak uang palsu. Per minggu itu biasa mencetak sebanyak Rp 3 juta pecahan Rp 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu," ujar Siswo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diedarkan ke Jakarta Timur

Uang palsu tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku RFI ke wilayah Jakarta Timur (Buaran, Duren Sawit, Pondok Kopi) dan Bekasi, dengan menyasar warung-warung kecil dan pedagang keliling.

"Uang kembalian hasil membeli pakai uang palsu nantinya dibagi rata berdua," ucap Siswo.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 6 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 14 lembar pecahan Rp 20 ribu, 14 lembar pecahan Rp 10 ribu, uang asli hasil kembalian sebesar Rp 182 ribu, 14 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang belum digunting, printer, tinta, kertas ukuran A4, dan sepeda motor Honda Beat nopol B 5935 TAJ hasil mengedarkan uang palsu.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya