Ketua DPRD DKI Kesal Anak Buah Anies Baswedan Pasang Badan Soal Formula E

Politikus PDIP itu bahkan menganggap surat yang telah dikirimkan Gubernur kepada Kemensesneg ilegal karena ketidakpastian sumber rekomendasi Pemprov melaksanakan Formula E di Kawasan Monas.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2020, 14:23 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 14:23 WIB
Delvira/Liputan6.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi gusar terhadap sengkarut proses pelaksanaan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Politikus PDIP itu kesal para anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru pasang badan ketimbang menjelaskan inti masalah.

Edi mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov menggelar Formula E di Monas. Dalam surat tersebut mengatakan rekomendasi diperoleh dari TACB, namun nyatanya tidak demikian.

"Masalah TACB, TSP ini kan bisa diajak ngomong lah, bapak sebagai pimpinan ajak ngomong Gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru kita ada statement. Ini enggak, semua statement kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan. Tolong dong bicarakan dengan Gubernur," kata Prasetyo dalam rapat Komisi E DPRD, Rabu (19/2/2020).

Politikus PDIP itu bahkan menganggap surat yang telah dikirimkan Gubernur kepada Kemensesneg ilegal karena ketidakpastian sumber rekomendasi Pemprov melaksanakan Formula E di Kawasan Monas.

"Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal," tandasnya.

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan fungsi TACB dan TSP berbeda. Untuk TACB, memiliki tugas menentukan layak tidaknya satu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya. Sedangkan TSP, memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan satu kegiatan di kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana mengatakan bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya menurut Iwan ada dalam kapasitas dan keahlian.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Wajib Miliki Sertifikat Tentang Cagara Kebudayaan

Anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.

"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Mestinya yang memberikan advisory Formula E bukan tim ahli cagar budaya tapi tim sidang pemugaran," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).

Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan, hanya saja menurut Iwan dalam pelaksanaan Formula E tim sidang pemugaran dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI jelang perhelatan ajang mobil balap listrik pada Juni mendatang. Karena, anggota TSP terdiri dari sejumlah ahli.

Iwan enggan membeberkan masukan apa saja yang diberikan dari TACB kepada Dinas Kebudayaan terkait pelaksanaan Formula E di kawasan Monas tersebut.

"Ini dapur, dapur saya, apa yang kami bahas masa detilnya mau diomongin. Sudah, posisinya kami memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E," tukasnya.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya