Polisi Tangkap Bos Tambang Emas Ilegal di Wilayah Bencana Sukajaya Bogor

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penertiban penambangan tanpa izin ini merupakan program berkelanjutan pihak kepolisian.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 05 Mar 2020, 15:16 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 15:16 WIB
Bogor
Polisi tangkap bos penambang liar di Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Kecamatan Sukajaya menjadi daerah terparah dilanda bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Bogor pada awal tahun 2020.

Bencana alam tersebut telah merenggut 8 delapan orang dan merusak ribuan rumah dan terancam longsor sehingga ribuan warga sampai saat ini terpaksa mengungsi.

Berdasarkan pengamatan aparatur di wilayah, lubang-lubang tambang emas liar mengakibatkan terjadinya longsoran di sekitar lubang itu sendiri. Tak bisa dipungkiri, bencana banjir bandang dan longsor salah satunya disebabkan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah itu.

Menindak lanjuti kerusakan alam itu, Kepolisian Resor Bogor terus melakukan pengawasan hingga menindak tegas penambangan emas tanpa izin.

Dua hari lalu, jajaran Polres Bogor menutup pengolahan emas liar di Kecamatan Sukajaya. Dari hasil penggerebekan itu, seorang pemilik pengolahan emas secara tradisional berinisial RA ditangkap saat melakukan aktivitas pengolahan bahan baku emas berskala besar di kawasan pegunungan di daerah Sukajaya.

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa peralatan pengolahan emas yakni 70 alat gelundungan emas, 6 buah tong besar, 20 karung pasir dan tanah yang mengandung emas, 4 karung karbon, 2,5 botol cairan merkuri, 3 buah kompresor, 6 buah dynamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 butir emas, timbangan dan alat perkakas.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, penertiban penambangan tanpa izin ini merupakan program berkelanjutan pihak kepolisian, setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo pascabencana banjir bandang dan longsor di Bogor dan Lebak, Banten.

"Ini program berkelanjutan dalam mengantisipasi eksploitasi alam secara masif dan tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam," ujar Roland, Kamis (5/3/2020).

Menurut Roland, disamping sebagai pemodal utama lubang emas, tersangka RA juga merupakan pemilik pengolahan emas secara tradisional. Aktivitas tersebut sudah dilakukan RA sejak lama. Dari hasil usahanya itu, RA mampu meraup keuntungan minimal Rp 30 juta per bulan.

"Dia menerima pasir dan batu, yang mengandung emas dari para gurandil. Kemudian dia olah sendiri di tempatnya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terancam 10 Tahun Penjara

Pasca-bencana alam di Bogor, pihaknya sudah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pemilik tambang liar untuk menghentikan aktivitasnya. Namun rupanya, masih ada beberapa pengusaha tambang yang masih melakukan penambangan.

"Makanya kita lakukan tindakan tegas dan sudah banyak yang sudah kita tutup paksa. Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus ini memberikan dampak positif bagi alam agar tidak terjadi bencana," terangnya.

Sementara akibat perbuatannya, RA ini dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya