Kepala Daerah Bisa Terapkan PSBB Jika Dapat Persetujuan Menkes

Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Apr 2020, 07:20 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 07:20 WIB
Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi meminta dalam raker ini dapat mempercepat prosedur-prosedur yang sebelumnya sangat lama dan berbelit-belit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Aturan ini dibuat untuk melawan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Adapun PP ini terdiri dari 7 pasal yang diteken Jokowi pada Selasa, 31 Maret 2020. Dasar hukum PP ini yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan salinan PP yang diterima, Pasal 1 dijelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona sedemikan rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona.

Pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.

"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (1).

Dalam pasal 6, para kepala daerah harus mengusulkan pemberlakuan PSBB ke Menteri Kesehatan. Kemudian, Menkes meminta pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

"Ketua Pelaksana Gugus Tugas PercepatanPenanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu," demikian yang tertulis di Pasal 6 ayat (3).

Apabila Menteri Kesehatan menyetujui usulan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, maka kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (4).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan Batasan Sosial

Meski begitu, PP tersebut mengatur pembatasan sosial harus didasarkan padapertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya. Kemudian, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.

PSBB harus memenuhi sejumlah syarat yaitu, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 PP ini.

Pembatasan sosial skala besar paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya