Kemenkes Diminta Imbau Dokter Gigi dan THT Tak Berpraktik Selama Wabah Covid-19

Kalaupun harus berpraktik, diharapkan hanya untuk penanganan kasus-kasus serius. Dengan catatan wajib mengenakan APD standar.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2020, 14:44 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 14:44 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo
Kepala BNPB Doni Monardo (foto: dokumentasi BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran agar dokter gigi dan THT jangan dulu berpraktik. Ini berkaitan dengan sebagian dokter gigi dan THT yang menjadi korban Covid-19.

"Lebih dari 20 dokter kita telah wafat. Sebagian dari Beliau-Beliau yang wafat ternyata tidak bertugas di garis depan. Kalau lihat dari latar belakang dokter, sebagian itu adalah dokter gigi dan dokter THT," kata Doni dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/4/2020).

Kalaupun dokter gigi maupun THT harus berpraktik, diharapkan hanya untuk penanganan kasus-kasus serius. Dengan catatan wajib mengenakan APD standar.

"Kami memberikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan edaran agar dokter gigi, dokter THT untuk sementara tidak praktik dulu. Atau kalau harus praktik pun hanya untuk pasien yang sangat serius," ujar dia.

"Termasuk juga mewajibkan seluruh dokter baik di rumah sakit umum, rumah sakit swasta apalagi RS Covid-19 ini menggunakan APD standar," lanjut Doni.

Doni menegaskan bahwa pemerintah tentu berupaya untuk melindungi tenaga medis, baik dokter maupun perawat dari ancaman Covid-19. Salah satunya lewat ketersediaan APD.

"Sehingga apabila kami menemukan pemberian pusat terutama APD kepada dokter yang disalahgunakan maka kami akan memberikan laporan kepada kepolisian untuk melakukan penertiban kepada mereka yang melakukan penyimpangan ini," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelibatan Tokoh Masyarakat

Selain itu, Doni Monardo juga mendorong pelibatan tokoh-tokoh hingga elemen masyarakat paling kecil dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Salah satunya para ketua RT/RW.

"Terkait masih adanya tingkat disiplin yg rendah. Tingkat kepatuhan publik yang rendah. Ini pelan-pelan kita harapkan semakin baik. Tentunya pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat. Di semua lapisan termasuk ke tingkat paling rendah RT/RW," kata dia.

Menurut Doni, patut diakui bersama, bahwa masyarakat lebih patuh kepada para ketua RT atau RW masing-masing dibandingkan aparat keamanan.

"Masyarakat hari ini akan patuh kepada ketua RT dan ketua RW manakala mau turun tangan," ungkapnya.

Pertanyaan tersebut, lanjut Doni, bukannya tanpa alasan. Berdasarkan pantauan pihaknya, tokoh masyarakat itu memang lebih didengarkan.

"Beberapa daerah kami saksikan ada video-video yang beredar, ketika ketua RT-nya menegakkan aturan tentang social distancing ada yang tidak menurut, ketua RT-nya marah, ini justru lebih efektif dibanding aparat yang marah. Narasi seperti ini akan kami coba dorong di daerah, cukup masalah penegakan ketertiban ini dilakukan ketua RT," jelas dia.

Aspek kedekatan dan saling kenal antara masyarakat dan ketua RT/RW, imbuh Doni, menjadi alasan kenapa warga lebih patuh pada ketua RT/RW. Tentu masyarakat tidak mau urusan administrasinya terhambat jika melawan imbauan jaga jarak dari ketua RT/RW.

"Ketua RT ini kenal betul warganya, tahu betul satu sama lain. Sehingga ketika ada yang tidak mau menurut dengan ketua RT, bisa-bisa nanti izin yg berhubungan administrasi tidak dikasih ketua RT, dan ini menarik, ketika ketua RT juga ada yang memiliki gugus tugas maka inilah kekuatan kita," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya