Ada Ancaman Pidana bagi Pelanggar PSBB Maksimal di Bogor

Ada sanksi pidana ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta kepada warga yang melanggar.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2020, 23:28 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 23:28 WIB
Water barrier yang disiapkan Pemkot Bogor jelang pemberlakuan PSBB. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Water barrier yang disiapkan Pemkot Bogor jelang pemberlakuan PSBB. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara maksimal mulai Rabu dini hari (15/4/2020). Dipastikan akan ada sanksi pidana ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta kepada warga yang melanggar.

"Pemberian sanksi pidana itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor yang merujuk pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Bogor, Selasa (14/4/2020).

Keberadaan Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta, terlanjur menjadi satu gugus permukiman, ekonomi, dan sosial yang saling menopang. Banyak pekerja di Jakarta yang bermukim di Bogor, Depok, dan Tangerang, serta kawasan-kawasan penyangga lain.

Menurut Wiranta, Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB berisi 29 pasal, di antaranya Pasal 28 yang mengatur soal sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi aturan.

Mantan jaksa ini menjelaskan, pada UU Kekarantinaan Kesehatan, di dalamnya mengatur soal sanksi hukum kepada warga yang melanggar yakni pada Pasal 92 dan 93.

Pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan wilayah sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu, kata dia, ada juga sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah membubarkan diri, maka bagi warga yang telah diminta membubarkan diri oleh aparat berwenang, yakni Polri/TNI dan Aparatur Sipil Negara, dapat ditindak dengan sanksi pidana ringan berupa denda.

"Jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usahanya," kata Alma seperti dikutip Antara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diimbau untuk Dipatuhi

Alma menjelaskan, semua peraturan tersebut diimbau untuk dipatuhi agar pelaksanaan PSBB di Bogor berjalan sesuai harapan.

Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bogor telah sepakat untuk memberlakukan PSBB secara maksimal di Bogor mulai Rabu (15/4/2020) pukul 00:01 WIB hingga 28 April 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya