Dishub DKI Imbau Masyarakat yang ke Terminal Batalkan Niat untuk Mudik

Kepala Bidang Pengendali Operasi Dishub DKI Jakarta Edi Sufaat menyatakan sejumlah masyarakat masih mencoba datang ke terminal untuk berencana pulang kampung.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Apr 2020, 16:33 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 16:30 WIB
Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pengendali Operasi Dishub DKI Jakarta Edi Sufaat menyatakan sejumlah masyarakat masih mencoba datang ke terminal untuk berencana mudik.

Saat ini pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik. Aturan tersebut juga telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Untuk para warga yang masih datang ke terminal mau mudik, kami memberikan imbauan untuk membatalkan niat itu. Kami minta mereka kembali ke rumah masing-masing," kata Edi saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Dia menyatakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) juga sudah dilarang beroperasi di dalam terminal. Untuk waktu operasional berdasarkan peraturan PSBB terminal masih tetep beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

"Otomatis kalau tidak boleh berangkat ya (loket) tidak boleh ada penjualan. Mungkin masih ada yang buka mungkin nanti ada yang refund," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilarang Mudik

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik warganya mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) per pukul 00.00 WIB. Peraturan soal pelarangan mudik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 (Permenhub 25/2020).

Dalam Permenhub yang telah ditetapkan per 23 April 2020 tersebut, tertulis dengan rinci mengenai larangan operasional angkutan umum darat, laut dan udara.

Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi," demikian bunyi pasal 1 ayat 1 Permenhub 25/2020, sebagaimana ditulis Jumat (24/4/2020).

Pengendalian transportasi berlaku untuk moda di darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Untuk moda transportasi darat yang dimaksud adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, lalu kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya