Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan kode etik yang menjadi panduan nilai dasar bagi dewan pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai di lembaga antirasuah, atau disebut insan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beserta jajaran dewas menerbitkan tiga peraturan yang akan menjadi panduan terkait kode etik.
"Sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 mengatur larangan dan kewajiban serta jenis hukuman terhadap Insan KPK yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi.
Dalam Pasal 9 dituturkan mengenai ragam jenis pelanggaran terhadap Insan KPK yang melakukan pelanggaran terhadap lima nilai dasar lembaga, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan terdiri dari teguran lisan, dengan masa berlaku hukuman selama satu bulan, teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan, dan teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.
Sementara jenis sanksi pelanggaran sedang menghukum mengenai pemotongan gaji Insan KPK. Pemberian sanksi sedang yaitu berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen, 15 persen, dan 20 persen selama enam bulan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi Berat
Kemudian, pemberian sanksi berat terhadap pegawai terdiri atas:
a. Pemotongan gaji pokok sebesar 30 persen selama 12 bulan;
i. Bagi pegawai pada rumpun jabatan struktural, diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada rumpun jabatan fungsional dengan tingkat jabatan yang lebih rendah dari tingkat jabatan sebelumnya,
ii. Bagi pegawai pada rumpun jabatan spesialis/administrasi, diturunkan tingkat kompetensinya sebanyak dua jenjang.
b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri;
c. Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Komisi.
Sedangkan sanksi berat bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. Pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan;
b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
"Dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, sebagaimana dikutip dari Pasal 11 poin 2.
Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 ini, Insan KPK yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
"Insan Komisi yang sedang menjalani sanksi sedang dan berat tidak dapat dinaikkan tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya," kata Tumpak.
Dewas menyebut, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peratutan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.
"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," kata Tumpak.
Advertisement