Dewan Pengawas Diminta Bertindak soal Polemik Kompol Rossa

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta dewan pengawas KPK agar segera turun tangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2020, 06:31 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Kompol Rossa Purbo Bekti kembali menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rossa sebelumnya dikembalikan pimpinan KPK ke institusi Polri meski masa masa baktinya di lembaga antirasuah hingga September 2020.

Bahkan, Kompol Rossa sendiri saat dikembalikan ke institusi Polri sempat melawan pimpinan KPK. Rossa merupakan penyidik dari Polri yang dipekerjakan di KPK ini merupakan salah satu penyidik yang menangangi kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu di DPR.

Melihat polemik tersebut, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta dewan pengawas KPK agar segera turun tangan. Bahkan, menurut Kurnia, pimpinan KPK pantas menerima sanksi atas polemik ini.

"Untuk itu, dalam hal ini dewan pengawas harus bertindak. Saya rasa pemberian sanksi pantas dijatuhkan oleh dewan pengawas ke pimpinan KPK atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke instansi Polri," ujar Kurnia, Jumat (15/5/2020).

Menurut Kurnia, sanksi pantas diberikan kepada pimpinan KPK karena dalam proses pengembalian Rossa ke institusi Polri diduga mengandung pelanggaran prosedur.

Kurnia menyebut setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK. Pertama, karena masa bakti Kompol Rossa di KPK saat dikembalikan ke Polri belum selesai.

"Kedua, Kompol Rossa diyakini tidak pernah melanggar kode etik di KPK. Ketiga, Kompol Rossa sedang menangani perkara-perkara di KPK. Keempat, Pimpinan Polri resmi menolak pengembalian Kompol Rossa ke instansi Kepolisian," kata Kurnia.

Selain menjatuhkan sanksi, Kurnia juga meminta dewan pengawas untuk menelusuri motif dari pimpinan KPK yang mengembalikan Rossa disaat Rossa baru saja ikut mengungkap praktik suap yang dilakukan Politisi PDIP Harun Masiku, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fredelia terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Apakah ada kaitannya proses pengembalian paksa penyidik KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rossa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia 'dibuang' oleh pimpinan KPK?," kata Kurnia.

Sudah Disetujui Pimpinan

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pengembalian Kompol Rossa sudah disetujui oleh seluruh pimpinan KPK. Menurut Ali, Pimpinan telah membahas pengembalian Kompol Rossa ke KPK dalam rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Pembatalan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.

Menurut Ali, pembatalan Surat Keputusan Sekjen KPK tersebut lantaran memerhatikan Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya