Perpres Jokowi: Dewan Pengawas KPK Mendapat Pengawalan dari Polri

Perpres yang diteken pada 21 April 2020 itu menetapkan besaran gaji, tunjangan, fasilitas lainnya untuk dewan pengawas KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mei 2020, 13:43 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 13:43 WIB
Pimpinan dan Dewas KPK Rapat Bersama Komisi III DPR
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Albertina Ho (kedua kiri), dan Artidjo Alkostar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kerja KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - nPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Perpres yang diteken pada 21 April 2020 itu menetapkan besaran gaji, tunjangan, fasilitas lainnya untuk dewan pengawas KPK.

"Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 seperti dikutip dari draft Perpres, Rabu (6/5/2020).

Selain mendapat gaji dan tunjangan, dewan pengawas lembaga antirasuah juga akan diberikan pengamanan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Pasal 12 yang berbunyi, 'Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan Keamanan dan Bantuan Hukum,'.

Dalam Pasal 13 dirinci bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Dalam ayat 2 disebut, jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.

Dalam pasal 13 ayat 3 disebutkan jika jaminan keamanan diberikan dalam bentuk, dan tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak. dan/atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.

"Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik lndonesia," bunyi Pasal 13 ayat 4.

Sedangkan terkait gaji dan tunjangan, menurut Perpres itu, total gaji dan tunjangan yang diterima Ketua Dewas KPK setiap bulannya yakni, Rp 104.620.000. Sementara anggota Dewas KPK berhak menerima Rp 97.796.250.

Total gaji Ketua Dewas KPK itu meliputi, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Sehingga, total gaji yang diterima Tumpak Panggebaan sebagai Ketua Dewas KPK yakni Rp 12.936.000.

Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500. Total yang diterima Tumpak Rp 104.620.000 per bulan.

 


Gaji Anggota

Dewan Pengawas KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean Saat Memberikan Keterangan Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Sedangkan anggota Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp 12.434.000. Adapun rinciannya yaitu, gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.314.000.

Kemudian tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, hingga tunjangan hari tua Rp 6.807.250. Sehingga, total yang diterima anggota Dewas KPK sekitar Rp 97 juta.

Tunjangan perumahan dan transportasi akan diberikan secara tunai kepada dewas KPK. Namun, untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

"Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas merupakan pengganti hak pensiun," demikian bunyi Pasal 4 Perpres 61.Seperti diketahui, Dewan Pengawas merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Saat ini, lima orang telah terpilih menjadi anggota dewan pengawas periode 2019-2023.

Mereka antara lain, Tumpak Panggabean merangkap ketua, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Harris, dan Harjono. Kelimanya dipilih langsung oleh Jokowi sebagaimana tertuang dalam pasal 69 A ayat 1.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya