Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengajak umat Islam untuk menggelar Salat Idul Fitri atau Salat Id di rumah. Ajakan kali kesekian ini kembali disampaikannya lantaran masih ada pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dia menuturkan, hingga hari ini, tren penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam mentaati pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak massa atau kerumunan.
"Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti," kata Fachrul di Jakarta, Selasa (19/05/2020).
Advertisement
Adapun, pihaknya akan menggelar sidang isbat awal Syawal 1441H pada 22 Mei mendatang. Isbat akan menetapkan kapan umat Islam di Indonesia berlebaran.
Dia pun memperkirakan suasana Idul Fitri akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Sebab, Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Tetap jaga jarak, hindari kerumunan. Takbiran dan Salat Id di rumah. Silaturahim melalui media sosial," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ada Perbedaan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terkait salat Idul Fitri atau Id di rumah.
Menurut dia, anjuran pemerintah sama dengan seruan dari ormas Islam lainnya.
"Kita dengan Majelis Ulama (Indonesia), dengan NU, dengan Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan. Sama-sama di dalam seruan yang dikeluarkan Majelis Ulama, NU dan Muhammadiyah agar orang salat di rumah," ujar Mahfud dalam video conference, Selasa (19/5/2020).
Mahfud mengatakan anjuran yang dikeluarkan agar masyarakat salat Id di rumah itu untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pasalnya, salat Id berjemaah di lapangan atau masjid dapat menimbulkan kerumunan orang.
"Bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah muakkad sekalipun," jelas dia.
Advertisement