Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan uang apresiasi bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga honorer jelang hari raya Idul Fitri 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan, uang apresiasi diberikan pada 20 Mei tanpa pemotongan.
"Uang apresiasi itu memang dibayarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Telah dibayarkan per tanggal 20 Mei 2020,” ujar Chaidir, Jumat (22/5/2020).
Advertisement
Dia menyebut, uang apresiasi jelang Idul Fitri yang diberikan pada para PJLP adalah sebesar gaji satu bulan yang setara upah minimum provinsi tahun 2020, yakni Rp 4.276.349.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komitmen
Chaidir mengatakan pembayaran tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan apresiasi bagi kinerja para PJLP yang tetap mengacu pada kemampuan APBD Provinsi DKI Jakarta.
“Pembiayaan uang apresiasi sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya. Lalu, dibayarkan pada tahun berjalan kontrak kerja. Tiap tahunnya uang apresiasi bagi PJLP memang dibayarkan mendekati idul fitri,” pungkasnya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement