Pengacara Ferdian Paleka: Terima Kasih Teman Transpuan Bersedia Cabut Gugatan

Youtuber Ferdian Paleka yang membuat video prank bagi-bagi sembako ke transpuan di Bandung, bebas.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Jun 2020, 17:52 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 17:52 WIB
Youtuber Bandung Ferdian Paleka
Youtuber Bandung Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE. (Huyogo Simbolon/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka yang membuat video prank bagi-bagi sembako ke transpuan di Bandung, bebas. Pengacara Ferdian, Rohman Hidayat pun mengaku lega. Kasus video prank kliennya ditutup oleh penyidik.

Dia kemudian mengucapkan terima kasih kepada transpuan yang menjadi korban video prank Ferdian Paleka. Dia menilai, korban telah berbesar hati memaafkan Ferdian dan bersedia mencabut pelaporan kasus tersebut.

"Kami berterima kasih kepada teman-teman transpuan yang bersedia mencabut laporan, berdamai dengan pihak tersangka. Kami apresiasi setinggi-tingginya," ucap Rohman, Bandung, Kamis (4/6/2020).

 

Dia menjelaskan, perdamaian antara korban dengan Ferdian Paleka sudah dilaksanakan sejak 19 Mei 2020. Namun, dia tak merinci hasil pertemuan tersebut.

"Sebenarnya, perdamaian ini terjadi pada 19 Mei yang lalu tapi dalam proses dan korban tadi sudah datang bersalaman. Artinya, permasalahan ini sudah selesai," tutur Rohman.

Dia berharap kejadian video prank tidak dilakukan lagi oleh Ferdian Paleka dan lebih memilih untuk menyiarkan konten positif.

"Tadi Pak Kasatreskrim Polrestabes juga menyampaikan agar tidak mengulangi perbuatan," kata Rohman di Mapolrestabes Bandung.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kata Polisi

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri membenarkan bebasnya Ferdian Paleka dan kawan-kawan didasari pencabutan pelaporan oleh korban.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Pencabutan itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Ferdian Cs disangkakan UU ITE Pasal 45 ayat 3. "Di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," ucap Galih.

Dengan adanya pencabutan ini Galih menyatakan bahwa kasus telah berakhir. "Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya