Ditlantas Polda Metro Usul Gerai Pelayanan SIM di Mal Dibuka Kembali

Menurut dia, saat ini kuota perpanjangan SIM yang disediakan Polres dan Polda sangat terbatas karena menyesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jun 2020, 11:20 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 11:15 WIB
20150927-Launching-SIM-Online-Jakarta-Tito-Karnavian
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, Jakarta, Minggu (27/9/2015). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan agar gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ada di mal-mal Jakarta dibuka kembali. Usulan itu telah disampaikan ke Provinsi DKI melalui surat permohonan.

"Dirlantas Polda Metro Jaya sedang mengajukan dan bersurat kepada Pemprov DKI, untuk bisa menjalankan atau membuka pelayanan publik di lokasi gerai tersebut (mal)," kata Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2020).

Hedwin membeberkan alasan pembukaan gerai pelayanan SIM di mal tak lain untuk memecah konsentrasi pemohon perpanjangan di beberapa Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).

Menurut dia, saat ini kuota perpanjangan SIM yang disediakan Polres dan Polda sangat terbatas karena menyesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu.

Ditlantas Polda Metro Jaya pun baru membuka satu gerai SIM Keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

"Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Protokol Kesehatan

Sebelumnya Polri membuka kembali layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta kepengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya