Liputan6.com, Jakarta - Bulan Ramadan memasuki 10 hari terakhir. Pada 10 hari terakhir, umat Islam dianjurkan meningkatkan ibadah dengan mengerjakan berbagai amalan. Di antara yang dianjurkan ialah i'tikaf.
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, i’tikaf secara bahasa berarti menetap di suatu tempat. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan niat dan tata cara yang khusus.
Dalil Disyari’atkannya I’tikaf
Advertisement
Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”
Baca Juga
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.
Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir Ramadan atau 10 hari terakhir bulan Ramadan sebagaimana hadits ‘Aisyah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan lailatul qadar. I'tikaf memungkinkan kita sekejap meninggalkan segala kesibukan dunia dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Simak Video Pilihan Ini:
I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid
I'tikaf dilakukan di masjid. Ustaz Abdus Somad menjelaskan, masjid di sini ialah yang biasa digunakan untuk salat lima waktu secara berjamaah. Sehingga musala atau langgar atau surau bisa untuk i'tikaf.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187).
Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga istri-istri beliau melakukan i’tikaf di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.” Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.
Advertisement
Waktu I'tikaf
Ustadz Abdul Somad menerangkan, waktu pelaksanaan i'tikaf berbeda di antara para ulama. Imam Malik berpendapat, waktu i’tikaf ialah 24 jam.
"Imam Malik berpendapat, itikaf menggabungkan siang dan malam, jadi 24 jam," kata dia.
Sementara Imam Syafi'i berpendapat, waktu i’tikaf minimal lebih lama dari ruku. Jika sudah melebihi lamanya ruku dalam salat, maka sudah bisa disebut i'tikaf.
"Jadi lebih ringan kalau menurut Imam Syafi'i," ujar dia.
