Jalani “New Normal” Dengan PeruriSign: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Pemerintah

Di era new normal ini, PeruriSign menjadi layanan tanda tangan digital yang efektif karena tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo).

oleh stella maris pada 17 Jun 2020, 16:10 WIB
Diperbarui 17 Jun 2020, 17:03 WIB
Peruri
Di era new normal ini, PeruriSign menjadi layanan tanda tangan digital yang efektif karena tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo).

Liputan6.com, Jakarta New normal atau tatanan normal baru mulai diterapkan dengan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian Indonesia akibat menurunnya jumlah konsumsi dalam negeri. 

Dengan dimulainya era new normal di Indonesia, sejumlah kegiatan yang sebelumnya dihentikan atau dibatasi, kembali dibuka dengan sejumlah aturan protokol yang berlaku. 

Selama sekitar tiga bulan menjalankan work from home (WFH) sebagian perusahaan pasti mengalami kendala terkait penggunaan tanda tangan basah. Ya, itu karena pegawai tak dimungkinkan untuk berkoordinasi secara tatap muka dengan orang lain, sehingga banyak muncul penggunaan tanda tangan digital dengan cara hasil scan. 

Pengunaan tanda tangan digital menggunakan hasil scan tidak dapat dianggap sebagai tanda tangan elektronik atau dapat dikatakan sebagai tanda tangan yang tidak sah. Lalu seperti apa nilai keabsahan dari tanda tangan hasil scan tersebut? 

Terkait tanda tangan hasil scan atau tanda tangan elektronik, Indonesia memiliki regulasi. Nah yang harus Anda ketahui, ada dua jenis tanda tangan elektronik yaitu yang tidak tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. 

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sah adalah tanda tangan yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh pemerintah. Sementara tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dibuat oleh perusahaan yang tidak memiliki pengakuan pemerintah yang seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. 

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan segala transaksi elektronik pada sistem elektronik harus menggunakan tanda tangan elektronik yang dapat menjaminkan integrity, non-repudiation dan authenticity. 

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini telah memiliki layanan untuk tanda tangan elektronik yaitu PeruriSign. 

Efektivitas PeruriSign

PeruriSign merupakan layanan tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dan memiliki status hukum yang sama seperti tanda tangan basah, serta dapat dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan validitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Kominfo kepada Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) melalui SK Nomor 790 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, PeruriSign dapat menjadikan dokumen elektronik menjadi terpercaya karena dapat memastikan dokumen tidak diubah, dan mengalami perubahan sejak dokumen tersebut ditandatangani (integrity). 

Selain itu penandatangan juga tidak bisa mengelak telah melakukan tanda tangan (non-repudiation), keaslian dokumen dapat dipastikan (authenticity) serta dokumen diakses dan diterima oleh orang yang berhak (confidentiality). 

Tak hanya itu saja, Peruri juga menjamin bahwa orang yang melakukan proses registrasi PeruriSign adalah orang yang benar karena Peruri diberikan hak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk mengakses data penduduk dengan menggunakan teknologi verifikasi & electronic know your customer (e-KYC) yang dimiliki Peruri. 

Selain itu Peruri menjamin proses penandatangan digital dilakukan secara aman dengan teknologi multifactor dynamic key sehingga dapat dijamin dokumen ditandatangani secara aman oleh orang yang berwenang atau authorized.

PeruriSign diprediksi akan terus bertambah penggunanya, mengingat selama WFH telah memberikan manfaat dan membantu beberapa perusahaan menjalankan proses administrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Ke depan, menggunakan tanda tangan digital PeruriSign is the new normal.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya