Jelang Tahun Ajaran Baru, Ini 4 Pesan Menag bagi Pesantren

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Jun 2020, 12:57 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 12:57 WIB
Masjid Al Mbejaji Pondok Pesantren Ora Aji Tundan, lokasi yang dipilih Deddy Corbuzier untuk mengucap syahadat (Switzy Sabandar)
Masjid Al Mbejaji Pondok Pesantren Ora Aji Tundan, lokasi yang dipilih Deddy Corbuzier untuk mengucap syahadat (Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan.

Panduan pembelajaran yang dikeluarkan Kementerian Agama ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," ujar Menag Fachrul di Gedung DPR Jakarta, Kamis 18 Juni 2020.

Pendidikan keagamaan tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK). Lalu Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK), Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK).

Kemudian Pendidikan Keagamaan Hindu, Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja, serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Menurut Menag Fachrul, setidaknya ada 14 protokol kesehatan wajib diterapkan saat tahun ajaran baru yang segera dimulai pada masa pandemi Corona Covid-19 ini. Salah satunya, kata Fachrul, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau CTPS dengan air mengalir.

Selain itu, dia menegaskan, sampai hari ini tidak pernah ada terdengar pesantren menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Berikut 4 pesan yang disampaikan Menag Fachrul Razi jelang tahun ajaran baru di pesantren dan sekolah keagamaan dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siapkan 4 Aturan Utama

FOTO: Mengintip Proses Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 60 Jakarta
Orangtua calon siswa mencuci tangan saat pengurusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 60 Jakarta, Rabu (17/6/2020). SMPN 60 Jakarta membuka penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi, anak tenaga medis yang terdampak COVID-19, dan inklusif. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tahun ajaran baru akan segelar bergulir, Kementerian Agama lantas menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan.

Menag Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," ujar Fachrul di Gedung DPR Jakarta, Kamis 18 Juni 2020.

Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.

Keempat ketentuan utama tersebut adalah:

1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;

2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;

3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;

4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

"Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," ucap Fachrul.

 

Koordinasi dengan Gugus Tugas

Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 101 miliar untuk membangun sebanyak 34 tower rusun pondok pesantren dan pendidikan tinggi. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 101 miliar untuk membangun sebanyak 34 tower rusun pondok pesantren dan pendidikan tinggi. (Dok Kementerian PUPR)

Fachrul mengakui saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Akan hal ini, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

"Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," pesan Fachrul.

Bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, lanjut Menag, panduan ini mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

"Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” jelas Menag.

Prosedur berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah.

Sedangkan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan, lanjut Menag, panduan ini mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:

1. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.

2. Memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:

a. Menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan

b. Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,

3. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan.

Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.

4.Jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.

 

Siapkan 14 Protokol Kesehatan

Berdasarkan SK Gubernur Banten PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan di ITC BSD Serpong Masih Tutup.
Pengunjung mencuci tangan dengan cara menginjak pedal sebelum masuk di pusat perbelanjaan ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (16/6/2020). Menuju new normal, kawasan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Berikut kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19:

1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.

2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid atau rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering diakses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (handsanitizer).

4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses.

5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.

6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.

7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.

8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.

9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.

10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 kali dalam 1 minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:

11. Apabila suhu lebih dari 37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat:

a. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;

b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.

12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.

13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTS (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.

14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.

 

Pastikan Pesantren Belum Ada Penularan

Bupati Anas Tinjau Kesiapan Pondok Pesantren Hadapi New Normal
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas meninjau kesiapan Pondok Pesantren Miftahul Ulum, di Desa Bengkak, Wongsorejo, Banyuwangi.

Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan penyelenggaraan pesantren dan pendidikan agama saat pandemi. Untuk pesantren yang tak tutup meski berada di zona merah, akan didatangi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Namun, Fachrul mengatakan, sampai hari ini tidak pernah ada terdengar pesantren menjadi klaster penyebaran Covid-19.

"Sejauh ini belum kita dengar adanya penularan di pesantren-pesantren yang masih buka," ujar Fachrul saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2020 malam.

Fachrul memastikan akan segera mengecek pesantren-pesantren yang tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar meski berada di zona merah. Agar dipastikan tidak terjadi penyebaran Covid-19.

"Itu memang kita lakukan pengecekan kalau sekarang kita tidak mendengar ada sesuatu yang klaster di sana tapi mudah-mudahan betul-betul tidak ada nanti kita cek lagi," kata dia.

Menurut Fachrul, pesantren-pesantren sudah dilakukan tes Covid-19 berupa rapid test. Pemerintah akan menjamin kesehatan peserta didik di pesantren sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Kita semua peduli dengan mereka karena pak Jokowi menggarisbawahi, hati-hati buka pesantren jangan jadi klaster nanti anak-anak kita bukan jadi pinter malah nanti jadi sakit," tegas Fachrul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya