Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa alih status pegawai di lingkungan KPK menjadi ASN tidak akan mempengaruhi independensi KPK dalam melaksanakan tugas. Karena itu, dia meminta Komisi III tak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.
"Status ASN tidak akan pernah mempengaruhi independensi KPK," tegas dia, dalam rapat bersama Komisi III, Kamis (25/6).
Baca Juga
Dia memastikan bahwa insan KPK akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara merdeka dan tidak dipengaruhi kekuasaan. "Karena sesungguhnya KPK melaksanakan tugas bebas dari kekuasaan, merdeka, independensi, dan tidak terpengaruh dengan kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif," ujar dia.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa yang terjadi di KPK adalah alih status pegawai menjadi ASN. Bukan pengangkatan pegawai menjadi ASN. Firli juga menyampaikan, jika yang terjadi adalah pengangkatan pegawai menjadi ASN, maka hal itu sebenarnya merugikan KPK.
"Istilah alih status karena memang bukan pengangkatan, kalau pengangkatan pegawai ASN tentu akan merugikan KPK karena syaratnya UU ASN umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun. Bagaimana dengan nasib Pak Cahya di sebelah saya ini yang umurnya di atas 50 (tahun)," imbuh dia.
"Tentu kita tidak mengangkat ASN, tapi kita mengatakan alih status. Begitu draft yang dibuat pemerintah terkait dengan peraturan pemerintah alih status pegawai KPK menjadi ASN," tandas dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com