Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyadari ada yang mempermasalahkan soal paspor Indonesia yang dimiliki buronan kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dia pun menuturkan, bahwa paspor yang bersangkutan dalam pengajuannya memiliki persyaratan yang terpenuhi. Adapun ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Baca Juga
"Persyaratan membuat paspor yang utama adalah KTP. Dia memiliki KTP, dan ada paspor lamanya 2007 dan berakhir 2012. Yang mana saat perangkat waktu itu, dia juga menggunakan paspor itu," kata Jhoni, Senin (13/7/2020).
Advertisement
Dia juga menuturkan, namanya tidak ada dalam daftar cegah waktu itu.
"Ini tidak termasuk dalam cegah saat itu. Jadi namanya tidak ada, dalam sistem enggak ada," ungkap Jhoni.
Dia pun mengungkapkan, saat kabar Joko akan ke Indonesia, pihaknya langsung mengecek manifes pesawat.
"Hari Sabtu saya cek manifes. Enggak ada pesawat yang bersangkutan di dalam," tukasnya.
Sebelumya, Komisi III DPR RI hari ini menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait buronan kasus BLBI dalam pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Rapat Dengar Pendapat ini kami gelar agar semua persoalan terkait Imigrasi dengan saudara buronan Djoko Tjandra ini terjadi klarifikasi dari Keimigrasian dan tidak menjadi bola liar kesana kemari dan tidak tidak menjadi isu-isu atau menjadi fitnah," kata Ketua Komisi III RI Herman Herry, Senin (13/7/2020).
Dia pun menegaskan, apa yang dilakukan hari ini bukanlah untuk mengkritisi pejabatnya, melainkan kebijakan Imigrasi.
"Perlu diingat apa pun yang dikoreksi Komisi III ini bukan mengarah pribadi-pribadi pejabat tapi kebijakan institusi lembaga Keimigrasian," jelas Herman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Indikator dari Sistem BCM
Sementara itu, di awal rapat, Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengecek siapa pun yang datang dari luar negeri.
Dalam pengecekan tersebut, nantinya sistem Border Control Management (BCM) yang terekam ke pusat data keimigrasian, akan memberikan indikator sesuai hasil pemeriksaan.
"Hijau berarti tidak ditemukan cekal, kelayakan dokumen, dan hits Interpol. Yang artinya tidak ditemukan permasalahan terhadap penumpang tersebut. Sehingga petugas Imigrasi bisa memberikan tanda masuk," jelas Jhoni.
"Indikator merah, ditemukan cekal, kelayakan dokumen, dan hits Interpol. Sehingga terdapat permasalahan penumpang tersebut. Maka petugas imigrasi di counter tidak dapat melakukan proses penyelesaian ataupun terkunci. Dan selanjutnya diteruskan supervisor, dan supervisor akan melakukan rangkaian pemeriksaan lanjutan," tukasnya.
Advertisement