Dinkes DKI Sebut Sejumlah Perkantoran Telah Laporkan Karyawannya Terpapar Covid-19

Widyastuti menjelaskan, setiap kantor memiliki mitigasi yang berbeda setelah karyawan dinyatakan positif Covid-19. Mulai dari penyemprotan disinfektan hingga penutupan gedung.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Jul 2020, 07:10 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 07:10 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti membenarkan perkantoran dapat menjadi klaster baru penularan virus corona atau Covid-19. Sejumlah perkantoran telah melaporkan karyawannya terpapar Covid-19.

"Tingkat perkantoran pusat, internal DKI, BUMN, kementerian lembaga, kantor swasta, organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI. Mereka sudah melaporkan," kata Widyastuti saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).

Widyastuti menjelaskan, setiap kantor memiliki mitigasi yang berbeda setelah karyawan dinyatakan positif Covid-19. Mulai dari penyemprotan disinfektan hingga penutupan gedung.

Menurut dia, penyemprotan disinfektan seharusnya dilakukan rutin dalam kegiatan di perkantoran.

"Itu jadi kegiatan rutin seharusnya. Harus di titik yang sering dipegang seperti di toilet," ucapnya.

Sementara itu, Widyastuti menduga penularan Covid-19 di perkantoran dapat terjadi dari berbagai kemungkinan. Salah satunya dari kegiatan karyawan di luar kantor.

"Memang bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya," ujar dia.

Karena hal itu, dia meminta agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ketika aktivitas di luar rumah. Mulai dari penggunaan masker hingga jaga jarak aman.

"Contoh di luar kantor jam istirahat makan dan pada saat makan lupa, kan pasti buka masker dan berhadap-hadapan, itu berisiko," jelasnya.

 

Kasus RRI

Sebelumnya, Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) mengambil kebijakan lockdown mulai Rabu (22/7/2020) kemarin hingga 14 hari ke depan. Langkah itu diambil setelah tiga karyawan RRI terkonfirmasi Covid-19.

Ini berarti, Kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat sejak kemarin dikosongkan dari karyawan.

Menurut Direktur SDM dan Umum LPP RRI Nurhanuddin, kebijakan itu diambil usai tiga karyawan RRI positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Ketiganya masing-masing karyawan di RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya