Liputan6.com, Jakarta Polri mengirimkan surat permohonan cekal ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
"Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Menurut dia, surat pencekalan tersebut dilayangkan pada Rabu, 22 Juli 2020. Hal tersebut bagian dari upaya pendalaman kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra.
Advertisement
"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," kata Argo.
Polri turut memeriksa Anita Kolopaking selaku pengacara buron Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Hari ini masih dilanjutkan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis 23 Juli 2020.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Juga Periksa Pengacara Lain
Sebelumnya, polisi juga memeriksa pengacara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, dalam kasus yang sama.
"Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya, tapi belum selesai," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.
Menurut dia, selain pengacara Djoko Tjandra, penyidik mengambil keterangan dari Kepala tata usaha dan urusan dalam (Kataud) Bareskrim Polri terkait bagaimana proses keluarnya surat jalan tersebut.
"Dan ada pemeriksaan lanjutan pengacara tadi (hari ini)," jelas Argo.
Advertisement