Liputan6.com, Jakarta Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan Ahok dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya, 17 Mei 2020 lalu.
Baca Juga
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi 17 Mei lalu mengenai pencemaran nama baik di medsos lah ya," kata dia ketika hubungi awak media, Kamis (30/7/2020).
Advertisement
Adapun laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dalam laporan tertulis, korbannya adalah Basuki Tjahaja Purnama. Sementara terlapornya lidik.
Ahmad Ramzy enggan membeberkan secara detail mengenai materi yang dilaporkan Ahok. Dia berdalih, hal itu menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Ahmad Ramzy mengatakan, dirinya telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi.
"Baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong jangan saya," ujar dia.