Polri: Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Ditahan 20 Hari ke Depan di Bareskrim

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Agu 2020, 10:50 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2020, 10:50 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim menjebloskan penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke bui setelah menjalani pemeriksaan terkait surat jalan kliennya yang melibatkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

"Terhitung dari 8 Agustus 2020," ujar Awi, di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Dia membeberkan alasan penahanan tehadap Anita Kolopaking. "Pertimbangan penyidik sebagai syarat subyektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan BB, semua sudah diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP," lanjut Awi.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan di Gedung Bareskrim sejak Jumat 7 Agustus 2020 dan baru selesai pagi tadi. Pada pemeriksaan ini, penyidik mencecar 55 pertanyaan terkait penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra ke Anita Kolopaking.

"Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi. Yang bersangkutan di cecar dengan 55 pertanyaan," kata Awi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal Sangkaan

Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Kasus ini turut melibatkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Polri juga mengirimkan surat permohonan cekal ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

"Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Juli 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya