Puluhan Warga yang Tak Mengenakan Masker di Cipayung Terjaring Petugas

Sebanyak 76 orang dikenai sanksi kerja sosial dan sisanya dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu.

oleh Rinaldo diperbarui 13 Agu 2020, 09:29 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 08:26 WIB
FOTO: Langgar PSBB Tangerang, Sejumlah Warga Dihukum Menyapu
Petugas merazia warga yang tidak mengenakan masker di Kelurahan Cimone, Kota Tangerang, Banten, Rabu (15/7/2020). Guna memberi efek jera, Pemkot Tangerang memberlakukan sanksi sosial kepada pelanggar PSBB seperti menyapu dengan memakai rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 40 personel gabungan dari Satpol PP, Sudinhub, dan FKDM melakukan pengawasan PSBB transisi di lima wilayah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Hasilnya, sebanyak 78 warga yang tidak mengenakan masker dikenai sanksi.

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, mengatakan pengawasan PSBB ini mengacu pada Pergub Nomor 51/2020 dan Kepgub DKI Nomor 735/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Kegiatan ini dilakukan di lima lokasi, yakni di kawasan Pasar Munjul, kawasan Jalan Raya Cilangkap-Jalan Pondok Ranggon. Selanjutnya, kawasan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Cipayung, dan Jalan Malaka Kelurahan Munjul.

"Dari kegiatan di lima lokasi ini kita berhasil menjaring 78 pelanggar PSBB. Mereka dikenai sanksi kerja sosial dan denda administrasi," katanya, Rabu (12/8/2020).

Rinciannya, 76 orang dikenai sanksi kerja sosial dan sisanya dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu. Ke depannya pihaknya akan terus melakukan penerapan PSBB transisi.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Di lokasi berbeda, sebanyak 57 pelanggar PSBB transisi di wilayah Makasar, Jakarta Timur, juga diberikan sanksi sosial dan administrasi oleh petugas.

Kasatpol PP Kecamatan Makasar, Charles Siahaan, mengatakan pengawasan PSBB transisi yang melibatkan 44 personel gabungan dari unsur Satpol PP dan Sudin Perhubungan ini rutin dilakukan oleh pihaknya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Sosial dan Denda

Pengawasan kali ini dilakukan di tiga lokasi, yakni di Jalan Raya Pondok Gede depan terminal bus Pinang Ranti. Kemudian di Jalan Kerja Bakti depan Pasar Embrio dan di Jalan Harapan 3 RW 10, Cipinang Melayu.

"Hasilnya, hari ini sebanyak 57 pelanggar kami berikan sanksi sosial dan denda administrasi," tutur Charles, Rabu (12/8/2020).

Rinciannya, 48 orang dikenai sanksi kerja sosial. Kemudian sembilan orang sanksi denda administrasi, dengan total nilai denda Rp 950 ribu. Selanjutnya uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.

"Pengawasan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya