KPK Masih Tunggu BPK Soal Kerugian Negara Kasus RJ Lino

Lili mengatakan, tanpa kejelasan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, maka pihaknya belum bisa merampungkan kasus ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Agu 2020, 19:51 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 19:51 WIB
RJ Lino Diperiksa KPK
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

"Kita memang menunggu adanya PKN (perhitungan kerugian negara). Karena sampai hari ini memang itu belum kita terima," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (18/8/2020).

Lili mengatakan, tanpa kejelasan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, maka pihaknya belum bisa merampungkan kasus ini. Meski demikian, menurut Lili, KPK komitmen menuntaskan kasus-kasus yang mandek, termasuk kasus dugaan korupsi PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino.

"Bagaimana kerugian negara itu bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan itu akan bisa ditindaklanjuti kasusnya. KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan kasus-kasus lama tersebut. Apalagi ini memang menjadi PR lama kepada pimpinan yang baru," kata Lili.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

RJ Lino Tersangka

KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali sengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.

RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.

Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Teranyar RJ Lino sempat diperiksa pada 23 Januari 2020. Usai diperiksa, tim penyidik masih belum menahan RJ Lino.

"Pertama saya terima kasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya," ujar RJ Lino usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (23/1/2020) malam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya