Langgar Protokol Kesehatan, Warung Makan hingga Kafe Akan Didenda Rp 150 Juta

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Agu 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 12:15 WIB
[Fimela] ilustrasi restoran
ilustrasi restoran | pexels.com/@kaboompics

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).

Namun bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.

"Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucapnya.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari akan dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

"Yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara dalam waktu paling lama tujuh hari, dilakukan pencabutan izin usaha," lanjutnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penerapan Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni membentuk tim penanganan Covid-19, penggunaan masker, hingga memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.

"Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja. Menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan sebagainya," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya