Cara Duda Perdaya Remaja 14 Tahun Kabur dari Rumah

Pelaku menjual barang-barang milik remaja F untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa pelarian.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Agu 2020, 15:09 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 15:08 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Remaja berinisial F (14) dibawa kabur oleh duda berusia 41 tahun, Wawan Gunawan. Polisi pun telah menangkap Wawan di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, Wawan mengenal F sejak tiga tahun lalu. Hubungan keduanya terbilang cukup dekat.

"Dia (Wawan) memberikan perhatian, sehingga dalam diri korban timbul rasa percaya," ujar Arsya saat konferensi pers, Jumat (21/8/2020).

Wawan mengajak korban untuk kabur dari rumah. Arsya menyebut pelaku menjanjikan bersedia menikahi F asalkan mau ikut tinggal bersama dengannya.

Arsya mengatakan saat itu remaja F tak menolak permintaan Wawan.

"F bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtua F dan kemudian dibawa pelaku pergi dari rumahnya," ujar dia.

Arsya mengatakan, pelaku menjual barang-barang milik remaja F untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa pelarian. "Si F dibawa kabur oleh pelaku di beberapa tempat di antaranya Bekasi dan Sukabumi," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gandeng KPAI

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Arsya mengatakan, pihaknya bakal menganggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani kasus ini. "Kami saat ini fokus mengembalikan kesehatan mental dan fisik korban," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menambahkan, Wawan sempat diadukan ke polisi karena dianggap mencabuli F. Audie mengatakan, yang melaporkannya adalah Ronawati, ibu dari F.

Namun saat itu F sedang hamil besar, sehingga disepakati pemeriksaan dilakukan setelah melahirkan. Kenyataan, F justru dibawa kabur oleh Wawan ke beberapa tempat di antaranya Bekasi, dan Sukabumi.

"Mereka pindah-pindah tempat," ujar dia.

Audie menegaskan pelaku tetap dijerat pidana meski pelarian ini atas dasar suka sama suka.

"Perlu saya jelaskan di dalam undang-undang perlindungan anak, tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya