Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta akan mulai berlaku Senin besok (14/9/2020).
PSBB ketat bedampak pada pelarangan sejumlah bidang untuk beroperasi selama masa PSBB berlangsung.
Adapun kegiatan yang harus ditutup di masa PSBB adalah:
Advertisement
1. Sekolah,
2. Kawasan pariwisata dan semua kegiatan hiburan,
3. Taman kota, RPTRA dan fasilitas sosial dan umum,
3. Sarana olahraga publik,
5. Resepsi pernikahan, seminar, konferensi. Pernikahan dilakukan di KUA atau catatan sipil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Restoran Wajib Bawa Pulang
Selain itu, Anies juga menyatakan restoran diperbolehkan tetap buka tapi dilarang melayani pengunjung untuk makan di tempat.
"Restoran, kafe bisa operasi tapi take away, tidak boleh makan di tempat," ujarnya.
Sementara itu, untuk tempat ibadah yang diperbolehkan adalah yang berada di kawasan permukiman.
"Tempat ibadah bisa beoperasi 50 persen di kawasan permukiman," ujarnya.
Advertisement