Ini Kegiatan yang Ditutup saat PSBB Ketat Jakarta

PSBB Total berdampak pada pelarangan sejumlah bidang untuk beroperasi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 14 Sep 2020, 13:43 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 14:32 WIB
Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta akan mulai berlaku Senin besok (14/9/2020).

PSBB ketat bedampak pada pelarangan sejumlah bidang untuk beroperasi selama masa PSBB berlangsung.

Adapun kegiatan yang harus ditutup di masa PSBB adalah:

1. Sekolah,

2. Kawasan pariwisata dan semua kegiatan hiburan,

3. Taman kota, RPTRA dan fasilitas sosial dan umum,

3. Sarana olahraga publik,

5. Resepsi pernikahan, seminar, konferensi. Pernikahan dilakukan di KUA atau catatan sipil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Restoran Wajib Bawa Pulang

Selain itu, Anies juga menyatakan restoran diperbolehkan tetap buka tapi dilarang melayani pengunjung untuk makan di tempat.  

"Restoran, kafe bisa operasi tapi take away, tidak boleh makan di tempat," ujarnya.

Sementara itu, untuk tempat ibadah yang diperbolehkan adalah yang berada di kawasan permukiman.

"Tempat ibadah bisa beoperasi 50 persen di kawasan permukiman," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya