Update Corona Kamis 1 Oktober: Bertambah 3.540, Pasien Sembuh Covid-19 Menjadi 218.487

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 30 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Okt 2020, 16:15 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 16:08 WIB
Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Mulai Isolasi Mandiri di Hotel
Pasien tanpa gejala Covid-19 diukur suhu tubuh saat tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Pegawai hotel yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 ini telah mendapatkan pelatihan dari Kemenkes atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 3.540 orang dinyatakan sembuh dari virus Corona atau Covid-19 pada Kamis (1/10/2020). Sehingga, total akumulatif ada 218.487 pasien Covid-19 di Indonesia berhasil sembuh.

Informasi tersebut disampaikan Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian, kasus konfirmasi positif ada 4.174 orang pada hari ini. Sehingga total kasus positif Covid-19 menjadi 291.182 orang.

Sebanyak 116 dilaporkan meninggal pada hari ini. Sehingga jumlah kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi 10.856 orang.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 30 September 2020, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tips Cegah Cluster Covid-19 di Pasar

Indeks Harga Konsumen September Alami Deflasi 0,27 Persen
Pedagang melayani pembeli di Pasar Kebayoran, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen pada September 2019 mengalami deflasi sebesar 0,27 persen. Posisi ini lebih rendah dari deflasi Agustus 2019 sebesar 0,68%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dengan benar seperti memakai masker. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan tidak menimbulkan klaster baru.

Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah menuturkan, ketika seseorang tidak menerapkan protokol kesehatan bisa ciptakan potensi penularan Covid-19. Salah satu contohnya klaster di pasar.

Pasar salah satu tempat berkumpulnya banyak orang dan bertemu orang-orang mulai dari pedagang ikan, sayur, kulakan dan lainnya.

"Ditelusuri sama-sama punya aktivitas dan kegiatan di pasar sama. Kompleksitas terlihat berkumpul ditelusuri sama-sama punya kegiatan di pasar sama. Dari pasar ada pedagang, pedagang menularkan ke keluarga, terjadi klaster keluarga, kemungkinan ketika seseorang tak terapkan protokol kesehatan dengan benar," ujar dia, seperti dikutip dari diskusi Covid-19 dalam angka, Kamis (1/10/2020).

Untuk mencegah klaster pasar, Dewi menuturkan, aktivitas sementara dilakukan cara online. Kalau pergi belanja ke pasar, ia mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Online shopping dulu. Kalau pun harus belanja kebutuhan sehari di pasar, pastikan protokol kesehatan dengan sangat ketat," ujar dia.

Kedua, sesingkat mungkin jangan lama saat berbelanja. Ketiga, jaga jarak saat berinteraksi antara penjual dan pembeli. "Biasanya ibu-ibu lama (belanja) dan kalau ada diskon," kata dia.

Keempat, memakai masker bedah ketika tempat keramaian dan kerumunan.

"Sangat sulit hindari keramaian gunakan masker beda ditambah face shield tetapi bukan pengganti masker. Wajibnya masker, bawa handsanitizer sering-sering semprot. Pastikan tangan tidak cepat pegang wajah. Diingatkan sampai ke rumah langsung mandi dan ganti pakaian," ujar Dewi.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi gambar SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Corona COVID-19, diisolasi dari seorang pasien di AS. Diperoleh 27 Februari 2020 milik National Institutes of Health yang diambil dengan mikroskop elektron transmisi.(AFP/National Institutes Of Health)
Ilustrasi gambar SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Corona COVID-19, diisolasi dari seorang pasien di AS. Diperoleh 27 Februari 2020 milik National Institutes of Health yang diambil dengan mikroskop elektron transmisi.(AFP/National Institutes Of Health)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya