Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Maklumat dengan Nomor 440/6086/SETDA.TU itu berlaku mulai 2-7 Oktober 2020.
Pertimbangan maklumat berdasarkan situasi yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi pada masa Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (ATHB).
Adapun maklumat kepatuhan protokol kesehatan menyasar pada pelaksanaan ibadah berjamaah, tempat umum atau hiburan, pasar tradisional dan swasta, serta kegiatan usaha perdagangan dan jasa.
Advertisement
Protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah berjamaah, di antaranya melakukan 3M, membawa sajadah masing-masing, melakukan pembersihan rutin dan menyediakan hand sanitizer.
Protokol kesehatan di tempat usaha atau hiburan, di antaranya jam operasional untuk kategori hiburan umum mulai pukul 12.00-18.00 WIB, arena permainan anak mulai pukul 09.00-18.00 WIB, rumah makan atau restoran sampai pukul 18.00 WIB.
Kemudian jasa penyelenggara acara wedding dan gedung pertemuan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB, dengan ketentuan jamuan makan harus menggunakan box. Sedangkan gelanggang olahraga atau pusat kebugaran beroperasi mulai pukul 08.00-18.00 WIB.
Pelaku usaha wajib melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Melakukan disinfeksi pada seluruh fasilitas sebelum beroperasi, dan pembersihan secara berkala setiap 4 jam sekali pada area yang sering disentuh publik.
Selain wajib melakukan 3M, para pekerja dan pengunjung harus diukur suhu tubuh. Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas, tidak diperbolehkan bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya protokol kesehatan di pasar tradisional dan swasta, di antaranya jam operasional mulai pukul 08.00-18.00 WIB, PKL yang menempati los dalam pasar dilarang berjualan di malam hari.
PKL yang menempati sarana prasarana umum, jam operasional dimulai pukul 08.00-18.00 WIB dan tidak diperbolehkan berjualan di jalan-jalan protokol.
Untuk pengelola serta pengawas pasar tradisional dan swasta melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin yang bekerjasama dengan Rukun Warga pedagang pasar. Memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online.
Pedagang dan pembeli wajib melakukan 3M, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan lokasi usaha.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pusat Perbelanjaan dan Swalayan
Sementara protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, swalayan dan pelaku usaha lainnya, memiliki jam operasional mulai pukul 09.00-18.00 WIB dengan tetap memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak berkerumun.
Pusat perbelanjaan yang memiliki izin usaha 24 jam (tidak berlaku), tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00-18.00 WIB.
Pengelola usaha wajib melakukan cek suhu tubuh pada karyawan dan pengunjung, menyediakan hand sanitizer di area perbelanjaan, mengatur jarak antar pengunjung, menggunakan pembatas di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk kasir atau customer service.
Advertisement