Sederet Fakta Pelaku Pembunuhan Pemulung di Bekasi

Usai buron selama hampir sepekan, kedua pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian di daerah Grogol, Jakarta Barat.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 06 Okt 2020, 21:24 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 21:24 WIB
Polisi menangkap dua orang pembunuh pemulung di Bekasi. (Bam Sinulingga/Liputan6.com).
Polisi menangkap dua orang pembunuh pemulung di Bekasi. (Bam Sinulingga/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Dua pemulung di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dipukuli balok saat tertidur oleh dua orang pelaku, Selasa 29 September 2020. Satu pemulung UR (78) tewas, dan satu orang lainnya Menyukai (63) berhasil selamat dan masih dirawat di rumah sakit.

Aksi kedua pelaku, S alias K (34) dan S alias P (49) terekam kamera pengintai yang ada di lokasi. Setelah memukuli korban beberapa kali di bagian kepala, pelaku mengambil harta benda korban dan kabur dari lokasi.

Usai buron selama hampir sepekan, kedua pelaku pembunuhan berhasil diringkus aparat kepolisian di daerah Grogol, Jakarta Barat. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, lantaran pelaku sempat berupaya melarikan diri.

Pelaku S alias K ternyata sudah lima kali beraksi di berbagai lokasi dengan modus operandi yang sama. Seluruh korban dari aksi sadis pelaku diketahui merupakan pemulung.

Berikut sederet fakta pelaku pembunuhan pemulung yang berhasil dihimpun Liputan6.com.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelaku Sama-Sama Pemulung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku berprofesi sebagai pemulung. Sehari-hari pelaku S alias K tinggal bersama anak istrinya di sebuah kos-kosan.

"Tapi setelah itu dia melarikan diri. 4 hari setelah kejadian baru kita tangkap di daerah Grogol," ujar Yusri kepada wartawan di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2020).

Pelaku Tersinggung Ucapan Korban

Pelaku S alias K mengaku sakit hati terhadap ucapan salah satu korban, sehingga tega menghabisi nyawa pemulung tua itu. Kala itu pelaku menawarkan gerobak miliknya sebesar Rp 100 ribu. Namun oleh korban ditawar Rp 50 ribu.

"Tetapi ada satu kalimat korban yang tidak diterima oleh si tersangka. Ini yang kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan karena tersinggung terhadap korban," jelas Yusri.

Modus Menguasai Harta Korban

Selain sakit hati, modus operandi yang digunakan pelaku yakni ingin menguasai harta benda milik korban. Pelaku S alias K mengajak S alias P untuk melakukan penganiayaan. Keduanya lalu melancarkan aksinya pada 29 September 2020 sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku memukuli kedua korban yang s dangdut tertidur lelap menggunakan balok. Usai menganiaya, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan segera kabur dari lokasi.

"Korban yang meninggal dunia sempat diambil uangnya Rp 780 ribu dan beberapa barangnya. Korban M ini ada Rp 100 ribu dikantongnya yang berhasil diambil pelaku. Ini lah kemudian hasilnya dibagi dua untuk kehidupan sehari-hari pelaku," paparnya.

Sudah Lima Kali Beraksi

Saat didalami lebih lanjut, pelaku S alias K mengaku telah beraksi sebanyak lima kali sejak awal 2020, dengan sasaran utamanya pemulung. Tiap kali beraksi, ia mengajak rekan yang berbeda. Untuk pelaku S alias P sudah dua kali terlibat dalam aksi sadis tersebut.

"Tanggal 16 Agustus ada tukang balon dianiaya dan dibawa ke rumah sakit, berakhir meninggal dunia. Mereka akui, mereka yang lakukan. Saat itu mereka melihat kemudian mengambil uang Rp 100 ribu milik korban," ucap Yusri.

Korban Dihabisi Saat Tidur

Yusri menegaskan, korban pelaku rata-rata merupakan pemulung. Kebanyakan korban dihabisi saat sedang santai atau tertidur dengan menggunakan balok yang sudah disiapkan pelaku.

"Hampir rata-rata korbannya dipukul di kepala menggunakan balok yang ada. Korban dalam keadaan tidur, sehingga dilakukan penganiayaan dengan mudah," paparnya.

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Polisi berencana memeriksa kejiwaan pelaku untuk mengetahui apakah pelaku memiliki kelainan dibalik seluruh aksi sadisnya tersebut.

"Kami akan rencanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Karena setiap ditanya, (pelaku) dengan tenang menjawab," ungkap Yusri.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus untuk mengungkap apakah ada pemulung lain yang menjadi korban dari aksi sadis pelaku. Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi dan Bekasi Kota.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 365, dengan ancaman 15 tahun penjara. Tapi kita gelarkan Pasal 340 nya karena ada niat perencanaannya," pungkas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya