Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra telah lengkap alias P21.
Tahap tersebut menyeluruh untuk keempat tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.
"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Advertisement
Argo menyebut, berkas kasus itu dinyatakan lengkap pada Rabu 6 Oktober 2020. Kini pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan tersangka Djoko Tjandra dan lainnya serta barang bukti ke Kejagung.
"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," kata Argo.
Â
Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Red Notice
Pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita, yakni uang senilai USD 20 ribu, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.
Advertisement