Liputan6.com, Jakarta - Setelah 2 tahun buron, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan pembaca berita televisi swasta, Dalton Ichiro Tanonaka.
Warga Amerika Serikat ini merupakan buron untuk kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,37 miliar.Â
Tim Kejagung menangkap Direktur PT Media Internasional ini di apartemennya di kawasan Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) dini hari tadi.
Advertisement
Jejak Dalton Tanonaka berhasil diketahui usai petugas menerima laporan bahwa mantan presenter televisi swasta ini tengah berada di apartemennya.
Saat akan ditangkap, sempat sedikit terjadi perlawanan. Terpidana kasus penipuan tersebut tak mau membuka pintu apartemennya. Cara paksa pun akhirnya dilakukan petugas.Â
"Sempat enggak mau bukakan pintu. Ya kita buka paksa, karena diketok dengan baik-baik. Kemudian melalui pengurus apartemen itu, ya kita baik-baik lah, ternyata tidak dibuka-buka. Padahal kita sudah dapat informasi dipastikan dia ada di dalam, dan ternyata betul," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Berikut sederet fakta terkait penangkapan Dalton Ichiro Tanonaka dan kasus yang menjeratnya dihimpun dari Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terpidana Kasus Penipuan
Sebelum menjadi buronan, Dalton Ichiro Tanonaka telah dijatuh pidana yang telah inkrah berdasarkan putusan MA Nomor 118/Pid/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.Â
"Kasus posisi perkara ini, yang bersangkutan adalah Dirut PT Media Internasional yang bergerak di usaha program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi atau TV. Ketika menjalankan usahanya, yang bersangkutan berusaha mempengaruhi seseorang," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.Â
Saat itu, lanjut Hari, saksi yang juga korban yaitu Hariyani oleh pelaku dijanjikan keuntungan apabila yang bersangkutan investasi di perusahaan terpidana.
"Dijanjikan keuntungan yang diberikan 25 persen," tutur Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Menurut Hari, korban pun tergerak dengan iming-iming keutungan 25 persen tersebut. Selain itu, perusahaan juga dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar.
"Sehingga tertarik untuk menanamkan modal sebesar USD 1 juta. Namun, korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu. Lagi-lagi terpidana membolehkan dengan syarat setor separuh dari investasi, sehingga sudah setor USD 500 ribu. Namun, ternyata apa kata terpidana ternyata tidak benar. Ternyata perusahaan tidak untung, malah kerugian yang cukup besar," jelas dia.Â
Advertisement
Sempat Bebas dari Segala Tuntutan
Korban Hariyani yang merasa tertipu lalu melaporkan kasus tersebut hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, terdakwa mengajukan banding hingga sempat bebas dari segala tuntutan.
"Di Pengadilan Negeri, terpidana dinyatakan terbutki bersalah, pidana 2 tahun 6 bulan. Namun, ternyata terpidana banding dan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dijatuhi putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Hari.Â
Atas dasar putusan Pengadilan Tinggi tadi, lanjut dia, maka jaksa melakukan kasasi dan diterima, sehingga terpidana dijatuhi pidana 3 tahun dan telah inkrah.Â
Jadi DPO
Hari menyebut saat itu Dalton tidak kooperatif dan melarikan diri. Dan oleh jaksa eksekutor, pria kelahiran Amerika Serikat itu ditetapkan sebagai DPO.Â
"Setelah kita nyatakan DPO itu, dari beberapa informasi kemudian dipantau daftar penghuni dan sebagainya, dipantau terus. Kemudian yang keempat itulah kita pastikan ada," jelasnya.
"Sebelum-sebelumnya kan agak sulit dilacak, ini pindah lagi, ini pindah lagi. Nah terakhir dapatlah kita itu," sambungnya.
Advertisement
Ditangkap di Permata Hijau
Penangkapan terhadap Dalton dilakukan bersama dengan tim dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu dini haritadi sekitar pukul 00.40 WIB.
"Tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen daerah Permata Hijau sekitar pukul 00.40 WIB. Tim berhasil mendeteksi yang bersangkutan dan malam hari itu diamankan," tutur Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).