Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, Dalton Ichiro Tanonaka sempat tidak membukakan pintu apartemennya saat akan ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Tim akhirnya membuka paksa pintu tersebut.
Penangkapan terhadap Dalton dilakukan bersama dengan tim dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 00.40 WIB.
Baca Juga
"Sempat enggak mau bukakan pintu. Ya kita buka paksa, karena diketok dengan baik-baik. Kemudian melalui pengurus apartemen itu, ya kita baik-baik lah, ternyata tidak dibuka-buka. Padahal kita sudah dapat informasi dipastikan dia ada di dalam, dan ternyata betul," kata Hari saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Advertisement
Hari menjelaskan, proses perburuan terhadap Dalton Tanonaka hingga ditangkap dikediamannya cukup memakan waktu. Dalton sempat diputus bebas, hingga masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah kita nyatakan DPO itu, dari beberapa informasi kemudian dipantau daftar penghuni dan sebagainya, dipantau terus. Kemudian yang keempat itulah kita pastikan ada," jelasnya.
"Sebelum-sebelumnya kan agak sulit dilacak, ini pindah lagi, ini pindah lagi. Nah terakhir dapatlah kita itu," sambungnya.
Hari mengatakan, Dalton dijatuh pidana yang telah inkrah berdasarkan putusan MA Nomor 118/Pid/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
"Kasus posisi perkara ini, yang bersangkutan adalah Dirut PT Media Internasional yang bergerak di usaha program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi atau TV. Ketika menjalankan usahanya, yang bersangkutan berusaha memengaruhi seseorang, saksi yang juga korban Hariyani, dengan menjanjikan keuntungan apabila yang bersangkutan investasi di perusahaan terpidana, dijanjikan keuntungan yang diberikan 25 persen," tutur Hari.
Menurut Hari, korban pun tergerak dengan iming-iming keutungan 25 persen tersebut. Selain itu, perusahaan juga dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar.
"Sehingga tertarik untuk menanamkan modal sebesar USD 1 juta. Namun, korban pengin mengetahui tentang perusahaan itu. Lagi-lagi terpidana membolehkan dengan syarat setor separuh dari investasi, sehingga sudah setor USD 500 ribu. Namun, ternyata apa terpidana ternyata tidak benar dan ternyata perusahaan tidak untung, malah kerugian yang cukup besar," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sempat Diputus Bebas
Korban pun merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, terdakwa mengajukan banding hingga sempat bebas dari segala tuntutan.
"Di Pengadilan Negeri, terpidana dinyatakan terbutki bersalah, pidana 2 tahun 6 bulan. Namun, ternyata terpidana banding dan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dijatuhi putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Atas dasar putusan Pengadilan Tinggi tadi, maka jaksa melakukan kasasi dan diterima, sehingga terpidana dijatuhi pidana 3 tahun dan telah inkrah," katanya.
"Tetapi terdakwa tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai DPO. Dan alhamdulillah tadi malam berhasil ditangkap," Hari menandaskan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement