Jejak Kasus Eks Pembaca Berita TV Dalton Tanonaka hingga Diburu Kejagung

Dalton Tanonaka terbukti secara sah melakuan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Okt 2020, 15:19 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 14:21 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Buronan kasus penipuan PT Melia Media yang merupakan mantan pembaca berita di salah satu stasiun televisi swasta, Dalton Ichiro Tanonaka, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia dibekuk di kediamannya, Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) dini hari tadi.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, Dalton dijatuh pidana yang telah inkrah berdasarkan putusan MA Nomor 118/Pid/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. 

"Kasus posisi perkara ini, yang bersangkutan adalah Dirut PT Media Internasional yang bergerak di usaha program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi atau TV. Ketika menjalankan usahanya, yang bersangkutan berusaha memengaruhi seseorang, saksi yang juga korban Hariyani, dengan menjanjikan keuntungan apabila yang bersangkutan investasi di perusahaan terpidana, dijanjikan keuntungan yang diberikan 25 persen," tutur Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Menurut Hari, korban pun tergerak dengan iming-iming keutungan 25 persen tersebut. Selain itu, perusahaan juga dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar.

"Sehingga tertarik untuk menanamkan modal sebesar USD 1 juta. Namun, korban pengin mengetahui tentang perusahaan itu. Lagi-lagi terpidana membolehkan dengan syarat setor separuh dari investasi, sehingga sudah setor USD 500 ribu. Namun, ternyata apa terpidana ternyata tidak benar dan ternyata perusahaan tidak untung, malah kerugian yang cukup besar," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sempat Bebas Tuntutan

Korban pun merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, terdakwa mengajukan banding hingga sempat bebas dari segala tuntutan.

"Di Pengadilan Negeri, terpidana dinyatakan terbutki bersalah, pidana 2 tahun 6 bulan. Namun, ternyata terpidana banding dan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dijatuhi putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. Atas dasar putusan Pengadilan Tinggi tadi, maka jaksa melakukan kasasi dan diterima, sehingga terpidana dijatuhi pidana 3 tahun dan telah inkrah," katanya. 

"Tetapi terdakwa tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai DPO. Dan alhamdulillah tadi malam berhasil ditangkap," Hari menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya