Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menangkap 10 perusuh yang merusak dan menjarah kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Perusakan terjadi ketika mahasiswa dan buruh tengah melakukan demo menentang pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis, 8 Oktober 2020.
“Unjuk rasa kemarin ada Kantor ESDM yang dirusak oleh massa, pintu kaca pecahin, laptop diambil, dijarah, apakah kepolisian diam saja? Tidak bahwa negara tidak boleh kalah dengan anarkisme dan premanisme, makanya mabes polri terutama Dittipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja mengecek selama tiga hari melakukan penyelidikan kami langsung temukan pelakunya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Advertisement
Argo menerangkan, polisi menangkap satu per satu perusak kantor Kementerian ESDM di beberapa lokasi pada Senin, 11 Oktober 2020. Salah satunya di Tangerang. Argo menyebut, dari 10 tersangka, delapan diataranya masih anak-anak.
"Dari 10 itu 2 orang dewasa, dan delapan anak," ujar dia.
Dia memastikan polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat 10 orang tersebut sebagai tersangka. Bahkan, pada saat itu ada anggota yang menyaksikan secara langsung mereka melempar batu ke arah kantor ESDM.
Pada kasus ini, Argo menuturkan, pihaknya menyita barang bukti berupa batu, kayu, pecahan botol yang dipergunakan oleh para tersangka memporak porandakan kantor ESDM.
"Ada juga barang bukti baju. Semua baju adalah yang digunakan pada saat melakukan kegiatan anarkis di Kantor ESDM, Semuanya kita cek dan secara ilimiah kita bisa membuktikan," tegas Argo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Berhenti di 10 Tersangka
Argo mengatakan, pihaknya terus memburu para pelaku perusakan di Kantor ESDM. Dia menyatakan, kepolisian akan menangkap dan membawa para pelaku ke penuntut umum seadainya pada saat pemeriksaan ditemukan ada tersangka yang lain.
“Jadi kita gak berhenti samapi di sini,” tandas dia.
Sementara itu, para tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 28 ayat 2 junto KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP dan 218 KUHP dan atau 358 KUHP junto 55 dan 35 KUHP.
"Kami masukan juga Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Karena apa? Kita temukan handphone yang bersangkutan mengajak melakukan unjuk rasa di Jakarta," tandas Argo.
Advertisement