Mensesneg Akui Ada Kesalahan Teknis Penulisan dalam UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Pratikno mengaku pihaknya sebenarnya sudah melakukan review dan memperbaiki sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Nov 2020, 15:06 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 15:06 WIB
Jokowi Ajak Artis dan Vlogger Demamkan Asian Games 2018
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan teknis penulisan dalam naskah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kendati begitu, dia menyebut salah ketik tersebut tak mempengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," jelas Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Pratikno mengaku pihaknya sebenarnya sudah melakukan review dan memperbaiki sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis, setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR. Namun, tak dapat dipungkiri ternyata masih terdapat kekeliruan setelah naskah UU Cipta Kerja diteken Jokowi dan dipublish di jdih.setneg.go.id.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata Pratikno.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, kesalahan redaksional dalam pasal di UU Cipta Kerja membuat pasal tersebut tidak berlaku. Dia mengatakan, perbaikan sudah tidak bisa dilakukan.

Hal itu menanggapi kesalahan pada pasal 6 BAB III UU Cipta Kerja. Pasal tersebut tidak selaras dengan pasal yang dirujuk yaitu pada pasal 5 (1) huruf a yang tidak ada.

Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerapan pasal saja, harus persis seperti yang tertulis," katanya kepada wartawan, Selasa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Buruknya Proses Pembentukan UU

Menurut Bivitri, kesalahan demikian dapat memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke Mahkamah Konstitusi agar UU Cipta Kerja dibatalkan. Sehingga ada kepastian hukum pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Tidak ada jalan lain lagi untuk mengoreksi pasal tersebut.

Kesalahan pada UU Cipta Kerja itu membuktikan buruknya proses pembentukan undang-undang tersebut. Bivitri mengatakan itu akibat jika tujuan buruk menghalalkan segala cara.

"Yang jelas semakin nampak ke publik, bagaimana buruknya proses ugal-ugalan seperti ini. Seakan-akan mengerdilkan makna pembuatan UU. Padahal UU itu seperti kontrak sosial warga melalui wakil-wakilnya," ucap Bvitri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya