Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), UU Cipta Kerja ternyata mengurangi nilai pesangon buruh dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah.
“UU No 11 tahun 2020 nilai pesangon buruh, yang tadinya dibayar 32 kali upah menjadi 25 kali upah dengan rincian 19 kali dibayar pengusaha dan 6 kali melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Menurut Said, hal tersebut jelas merugikan buruh Indonesia, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN.
Advertisement
Jika dibandingkan dengan Malaysia, jumlah pesangon di sana antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen.
Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen, akibat nilai jaminan sosial yang lebih kecil itulah, wajar jika kemudian negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik.
“Oleh karena itu, KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13 tahun 2003,” tegasnya.
Batal Demi Hukum
Selanjutnya, hal lain yang disoroti buruh dari UU No 11 Tahun 2020 Soal Cipta Kerja adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sehingga TKA buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia, karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan.
Lalu, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa “dapat”, jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing “seumur hidup”.
Hal itu berpotensi menyebabkan buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, dan beberapa sanksi pidana yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan.
Demikian KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.
“KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Diteken Jokowi 2 November 2020, Tengok Isi Lengkap UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020. UU tersbeut juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama.
UU yang diberi nomor 11 tahun 2020 ini setebal 1.187 halaman. Jumlah halaman ini sama dengan ketika disetujui oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Seiring dengan pengesahan oleh Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja ini langsung digugat oleh buruh ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN).
"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).
UU Cipta Kerja yang sudah diteken Jokowi dan langsung digugat buruh tersebut dapat dilihat pada tautan link berikut ini.
Advertisement