Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi Rustam Suhanda selaku Direktur PT Transaviata pada persidangan lanjutan kasus surat palsu terdakwa Djoko Tjandra dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (6/11/2020).
Dalam persidangan, Rustam mengungkap biaya Rp 350 juta dikucurkan untuk mencarter pesawat yang dipakai Djoko Tjandra pada 6 Juni 2020 ke Bandara Halim Perdanakusama, Jakarta dari Bandara Supadio, Pontianak, sudah termasuk kepergian pada 8 Juni 2020, dibayar cash.
"350 juta untuk pulang pergi," ujar Rustam saat memberikan kesaksian pada persidangan.
Advertisement
Pada 6 Juni 2020, Rustam bersaksi sempat bertemu dengan tiga orang yang akan berangkat ke Pontianak melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Mendengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Sirad meminta agar Rustam menyebut siapa ketiga orang tersebut.
"Sebutkan siapa saja tiga orang tersebut?" tanya Hakim Sirad.
"Pertama Anita Kolopaking, Pak Prasetijo, dan Jhony Andrijanto. Pulangnya menjadi empat orang," jawab Rustam.
"Siapa yang bertambah?" tanya Hakim Sirad lagi.
"Pak Djoko Tjandra," imbuh Rustam.
"Apakah saksi sempat berbicara dengan mereka?" tanya penuntut umum.
"Sempat berbicara tapi tidak terlalu banyak," jelas Rustam.
Akhirnya penerbangan tersebut bisa dilakukan. Sebelum terbang ke Pontianak, pesawat sempat singgah di Bali untuk sekadar mengisi bahan bakar. Dan sesampainya di Pontianak, ketiganya langsung bertemu dengan Joko Tjandra dan kembali menaiki pesawat yang sama untuk terbang menuju Jakarta.
"Dari Halim 3 orang, dari Pontianak 4 orang," sebutnya.
Sementara selang dua hari pada 8 Juni 2020, Rustam menyebutkan bila pihaknya kembali mengantarkan Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Supadio, Pontianak.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Persyaratan Penerbangan
Mendengar kesaksian tersebut, penuntut umum menanyakan apa saja syarat yang harus dipenuhi setiap penumpang untuk bisa melakukan penerbangan. Menurut Rustam setidaknya diperlukan tiga dokumen bagi calon penumpang yakni surat perjalanan dinas dari instansi penumpang, surat keterangan sehat, dan surat keterangan bebas covid.
Lebih lanjut, Rustam menjelaskan bahwa pada awalnya terdakwa Anita Kolopaking sempat kurang memberikan dokumen persyaratan. Yaitu Anita tidak melampirkan surat keterangan kesehatan. Surat kesehatan tersebut berisi tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan golongan darah.
Sehingga berdasarkan ketentuan penerbangan di masa pandemi covid-19, tanpa kelengkapan surat tersebut bisa dipastikan tidak dapat izin penerbangan. Oleh karena itu ia mengembalikan dokumen tersebut ke Anita Kolopaking untuk segera dilengkapi.
"Kalau persyaratannya kurang tidak bisa. Tidak akan bisa dapat izin penerbangan," tutur Rustam menjawab pertanyaan jaksa.
Belakangan, persyaratan tersebut akhirnya bisa terpenuhi setelah terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo meminta stafnya Etty Wachyuni untuk membuat surat kesehatan tersebut.
Etty lantas meminta saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati mengetik surat rekomendasi kesehatan sesuai perintah terdakwa Prasetijo Utomo. Dengan dokumen yang sudah lengkap maka penerbangan dari Bandar Udara Halim Perdana kusuma dengan tujuan Bandar Udara Supadio Pontianak.
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui bahwa sesampainya di Jakarta dan beristirahat dua hari, Joko Tjandra bersama dengan Anita Kolopaking sempat melakukan perekaman e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan. Setelahnya, keduanya bersama-sama ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK atas nama Joko Tjandra terkait kasus yang membelitnya.
Setelah semua urusan selesai, pada 8 Juni 2020, Anita, Prasetijo, dan Johny kembali menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengantar Joko Tjandra kembali ke Pontianak. Joko Tjandra pun turun di pontianak dan pulang dengan sebuah mobil Jeep. Sementara ketiga orang lainnya kembali ke Jakarta dengan pesawat yang sama.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement