Sebut Hidup Jaksa Pinangki Glamor, Saksi: Berbeda dengan Jaksa Lainnya

Jaksa mempertanyakan BAP Rahmat saat dalam proses penyidikan di Kejagung. Dalam BAP, Rahmat menyebut kehidupan Pinangki mewah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2020, 19:01 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 19:00 WIB
Pinangki Sirna Malasari Jalani Sidang Lanjutan Suap Djoko Tjandra
Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Rahmat, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam perkara suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari menilai, Pinangki merupakan seorang jaksa yang hidupnya mewah.

Awalnya, Jaksa KMS Roni bertanya soal pengetahuan Rahmat soal kehidupan Pinangki.

"Yang saudara ketahui bagaimana kehidupan saudara terdakwa (Pinangki)?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Rahmat kemudian menjawab dirinya mengenal Pinangki antara Juni dan Juli 2019. Rahmat sempat menyebut pertama kali mengenal Pinangki lantaran proyek pengadaan CCTV di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya kenal di Juni-Juli 2019. Yang saya tahu Ibu Pinangki seorang jaksa. Tapi penampilannya, mobilnya Vellfire. Berbeda sama jaksa lainnya," kata Rahmat menjawab pertanyaan jaksa.

Kemudian jaksa pun bertanya, apa yang membedakan Pinangki dengan jaksa-jaksa lainnya di Kejagung. Rahmat menyebut bahwa Pinangki kerap membawa tas bermerek.

"Penampilan Ibu Pinangki beda. Mengenakan tas segala macam, berbeda," kata Rahmat.

Kemudian jaksa juga mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rahmat saat dalam proses penyidikan di Kejagung. Dalam BAP, Rahmat menyebut kehidupan Pinangki mewah.

"Di BAP saudara katanya hidupnya Pinangki glamor, maksudnya glamor gimana?" tanya Jaksa.

"Saya ketemu Ibu Pinangki di Pacific Place, berarti kan berbeda," kata Rahmat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kuasa Hukum Tegaskan Penghasilan Pinangki Bukan Hanya Gaji Kejagung

Pinangki Sirna Malasari Jalani Sidang Lanjutan Suap Djoko Tjandra
Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari (tengah) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Soal kehidupan Pinangki yang mewah sempat diklarifikasi oleh tim penasihat hukumnya, Aldres Napitupulu. Aldres menegaskan jika kehidupan mewah Pinangki lantaran mendapat warisan dari almarhum suaminya.

Lagipula, menurut Aldres, penghasilan Pinangki tidak hanya gaji yang diterima dari Kejagung. Menurut Aldres, penghasilan Pinangki juga didapat dari hasil mengajar sebagai dosen di sebuah universitas.

"Sementara mengenai penghasilan Ibu Pinangki di luar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian jaksa (Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan Kejagung) tadi, karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai dosen," ujar Aldres.

Selain bersumber dari gaji dan dosen, Aldres menegaskan kekayaan Pinangki juga berasal dari mendiang almarhum suaminya yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo. Terakhir, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," kata Aldre.

Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya