Teken Perpres, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perindustrian

Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Nov 2020, 12:33 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 12:32 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Australia secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020). (Foto Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian yang diteken Jokowi pada 6 November 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).

Adapun Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam Pasal yang sama, dijelaskan bahwa Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," demikian bunyi Pasal 2 ayat (4).

Sementara itu, tugas Wakil Menteri Perindustrian berdasarkan Pasal 2 ayat (5) antara lain, membantu menteri dalam perumusan pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian. Kemudian, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tegas Pasal 3 Perpres tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wakil Menteri

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan perpres yang mengatur soal wakil menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, dia juga pernah meneken perpres itu juga menyinggung soal posisi Wakil Menteri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset dan Teknologi.

Kendati begitu, hingga kini belum ada sosok yang menduduki posisi wakil menteri di sejumlah kementerian tersebut. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa dalam perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri.

"Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres (keputusan presiden)," ucap Pratikno kepada wartawan, Minggu 4 Oktober 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya