Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar angkat bicara terkait penertiban spanduk dan baliho berwajah Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Dia menyayangkan keterlibatan TNI di dalamnya.
"Bagus Pangdam Jaya bantu negara yang sedang kesulitan urus OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang nggak tuntas-tuntas sudah puluhan tahun," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan dua tugas TNI yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Dalam hal operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya presiden.
Advertisement
"Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004 menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar dia.
Aziz memandang, pencopotan baliho Rizieq Shihab dan pengerahan pasukan ke Petamburan bukan bagian dari operasi militer perang. Tapi, OMSP.
"Di mana TNI menurut Undang-Undang bergerak atas dasar keputusan politik negara. Dan rakyat juga sudah paham, yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah Presiden," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Prajurit Elite TNI
Aziz mengatakan, tak seharusnya prajurit elite TNI dikerahkan ke Petamburan.
"Sayang juga, pasukan yang dikerahkan ke Petamburan itu adalah pasukan super elit. Prajurit yang dibentuk untuk menjadi prajurit elite, itu mahal investasinya. Sayang kalau digunakan untuk menakut-nakuti rakyat," ucap dia.
Advertisement