Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat melakukan operasi tertib masker di Jalan Kepu Selatan. Hasilnya, petugas mendapati 44 orang yang melanggar aturan penggunaan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Bungur, Erwin mengatakan, operasi tertib masker dimulai pada pukul 08.30-11.30 WIB dengan mengerahkan 15 personel.
"Ini menjadi kegiatan rutin selama pandemi Covid-19 untuk memastikan warga tertib menggunakan masker saat berada di luar rumah," ujarnya, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Erwin menjelaskan, sebanyak 32 dari 44 pelanggar kedapatan sama sekali tidak memakai masker. Sementara, 12 warga lainnya menggunakan masker di bawah hidung dan dagu atau tidak sesuai aturan penggunaan.
"Seluruh pelanggar memilih sanksi kerja sosial menyapu jalanan selama satu jam mengenakan rompi khusus, tidak ada pelanggar yang membayar sanksi denda," terangnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lupa Bawa Masker
Sementara itu, salah seorang warga Bungur, Madi (24), mengaku rela menjalani sanksi sosial menyapu jalan karena memang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Saya terburu-buru sampai lupa membawa masker dari rumah. Hukuman ini jadi pengingat supaya memakai masker saat keluar rumah, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," tandasnya.
Advertisement